Tersangka Andi Sirajuddin saat naik mobil tahanan |
Bima, tujuhdetik.com -Tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran tahun 2021 H Sirajudin ditahan jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Raba Bima, Rabu (21/9).
Asisten I Setda Kabupaten Bima itu digelandang ke dalam mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima.
Tersangka ditahan Jaksa setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 5 jam.
Pemeriksaan tersangka Sirajudin dimulai pukul 11.35 WITA dan berakhir sekitar pukul 15.20 WITA.
Tiga orang tim dokter dari Laboratorium Puskesmas Pena Nae Kota Bima tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 15.05 WITA.
Tim dokter memeriksa kesehatan dan pengambilan anti gen tersangka di ruangan Seksi Intelijen sekitar pukul 16.00 WITA.
Tersangka tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima sekitar pukul 10.45 WITA menggunakan mobil Datsun nomor polisi EA 1472 SA.
Pemeriksaan tersangka dimulai sekitar pukul 11.35 WITA oleh dua orang jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Septian Hery dan Fandi Ilham.
H Sirajudin didampingi dua orang kuasa hukum, masing masing I Dewa Agung Krisna Pranata, SH dan M. Yusuf, SH.
Setiba di Kantor Kejaksaan, tersangka duduk di ruang tunggu depan ruangan Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Tersangka H Sirajudin yang berusaha diwawancarai, mengaku belum bisa memberikan penjelasan.
"Nanti setelah pemeriksaan saja," ucap Asisten I Setda Kabupaten Bima itu saat ditemui sejumlah wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima Andhie Fajar Arianto, SH., MH tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.55 WITA usai hadiri undangan.
Tak selang berapa lama, Andhie mengumpulkan para Kepala Seksi di ruangan lantai atas. Belum diperoleh apa yang dibahas dalam pertemuan itu.
Tersangka H Sirajudin mulai diperiksa sekitar pukul 11.35 WITA. Baru berlangsung sebentar, pemeriksaan dihentikan menyusul adzan Dzuhur dikumandangkan.
Pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 13.10 WITA. Jaksa pemeriksa Septian Hery dan Jaksa Fandi Ilham. Sedangkan tersangka didampingi dua orang pengacara.
Dua tersangka lain, Ismud dan Sukardin telah menjalani pemeriksaan pada hari sebelumnya. Pemeriksaan keduanya dilakukan pada hari yang berbeda.
"Tersangka Sukardin sudah diperiksa lebih awal," ucap Kasdi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH, ditemui di ruangan kerjanya.
Dia mengatakan, tersangka Sukardin dipanggil dalam rangka pemeriksaan tambahan kaitan kronologis hadirnya anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 di Kabupaten Bima.
Untuk tersangka Ismud, lanjut dia, telah diperiksa hari Selasa (20/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Kata Andi, tersangka Ismud juga diperiksa kaitan dengan kasus dugaan korupsi Bansos kebakaran tahun 2021.
"Ismud kita periksa tambah kaitan kronologis hadirnya dana Bansos di Kabupaten Bima," tuturnya.
Alokasi anggaran Bansos kebakaran tahun 2021 lalu bersumber dari Kementerian Sosial RI senilai Rp. 5,3 miliar untuk pengadaan Bahan Bangunan (BB) sebanyak 283 unit rumah korban kebakaran di Kabupaten Bima.
Tersangka H Sirajudin adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima saat itu. Sementara tersangka Ismud menjabat Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima.
Sedangkan tersangka Sukardin saat itu sebagai staf sukarela pada Dinas Sosial Kabupaten Bima. (Red)
0 Komentar