Di putusin, Pemuda Ini Ancam Sebar Foto dan Video Mantan Pacar

Di putusin, Pemuda Ini Ancam Sebar Foto dan Video Mantan Pacar




Mataram, tujuhdetik.com
- Seorang Pria di Mataram terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan atas kasus ITE. Saat ini Pelaku bernama AHP/AD, pria 21 tahun, suku Sasak, Islam beralamat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tersebut telah diamankan tim Opsenal Sat Reskrim Polresta Mataram.


Penangkapan terhadap pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama dengan pelaku melaporkan peristiwa yang terjadi pada 25 Januari 2022 lalu atas kasus ITE.


Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.


Kasat menceritakan, bahwa peristiwa kasus ini berawal saat tahun 2018 hingga 2021, pelaku (AHP/AD) mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF). 


Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan intim suami isteri. Kejadian ini di videokan oleh pelaku menggunakan Hp milik pribadinya yang hingga saat ini masih tersimpan.


Namun karena sesuatu dan lain hal hubungan berpacaran keduanya putus. Dan ketika pelaku mengetahui bahwa si Korban (PF) akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan WhatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.


"Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor,"jelas Kadek.


Kemudian salah satu kalimat yang dikirim pelaku tersebut bertuliskan :

"Lillahitaalla ya Ra demi Allah saya kamu akalin kek gini caramu jangan harep kamu Ndak malu, pasti kamu malu saya buat ANJING saya kamu lekak'in, anjing kamu, apa yang kamu lekak'in saya tu mudahan kamu beneran tetep masuk ICU Tle, saya dah ceritain kamu semuanya, kamu blok saya, alasanmu ini itu, ubek padahal kamu yang mau nikah ubek, ada aja yang kasi tau saya ubek, jgn dah bales Sundel".


Atas kalimat yang dikirim tersebut, korban keberatan dan akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram.


Kadek menjelaskan pula barang bukti yang telah diamankan berupa Hp korban dan pelaku, serta screenshot percakapan WhatsApp yang memuat gambar (foto) asusila.


Atas peristiwa tersebut pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 Milyar rupiah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar