Pemda Kabupaten Bima Melalui Bagian Hukum Setda, Gelar Sosialisasi Undang-Undang Tentang Cukai



Bima, tujuhdetik.com
- Pemerintah Daerah (Pemda)  Kabupaten Bima melalui  Bagian Hukum Setda, menggelar  Sosialisasi undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang  cukai dengan tema Gempur Rokok Ilegal.


Kebijakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Bima Tahun 2022, salah satunya adalah penegakan peraturan perundangan di bidang Cukai.


Sejalan dengan kebijakan tersebut, pada Kamis 17/11/2022 dilaksanakan Sosialisasi UU di  Cukai  dengan mengundang  peserta  dari para  pelaku usaha (para pedagang Barang  Kena Cukai Hasil Tembakau)  di wilayah  Kabupaten Bima ,  prioritas dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sape, Woha dan Bolo, Sosialisasi bertempat di aula hotel mutmainah kota bima.



"Kabag Hukum,  Amar Ma'ruf. SH" , menjelaskan,  Undang-undang  Nomor  11 tahun 1995  tentang  Cukai sebagai mana telah di ubah dengan Undang-undang 39 tahun 2007.


"Cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap  barang-barang tertentu  yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU”.  Barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan, dikenai Cukai. Barang dimaksud selanjutnya dikenal sebagai  Barang Kena Cukai (BKC).


Selajutnya Amar Maruf, SH, menegaskan BKC Hasil Tembakau berupa  Rokok  adalah barang yang mempunyai sifat karateristik tertentu yang Pemakaiannya  perlu dibebankan pungutan demi keadilan dan keseimbangan. Oleh karena demikian, kita harus pastikan rokok yang beredar dimasyarakat  yang salah satunya dibeli melalui para pedagang (toko/kios)  adalah Rokok Legal, yang  proses produksi dan peredarannya memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Cukai. Penegakan peraturan di bidang Cukai atas Barang Kena Cukai hasil tembakau menjadi kewajiban bersama pemerintah dan masyarakat/pelaku usaha. Jelasnya


Peran pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bima, berkolaborasi mengedukasi masyarakat akan dampak dari penjualan rokok,pada perekonomian dan industri dalam negri dapat membentuk satuan tugas bersama, melakukan operasi atau penindakan. 


Harapannya , Peran Masyarakat penting untuk ikut memberantas rokok ilegal, antara lain dengan menolak Rokok ilegal, khususnya pedagang kios - kios eceran, jangan mau bila ditawari rokok yang tidak dilekati pita cukainya. memahami konsekuensi hukum apabila dilakukan penindakan penyitaan rokok ilegal oleh tim gabungan pemerintah daerah. Tutupnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar