Hari Terakhir Opgap, Satpol Pp Gandeng Bea Cukai Amankan Beberapa Rokok Ilegal di Pasar sila

Foto: pihak bea cukai besama kabid Operasi dan barang Bukti rokok ilegal

Kabupaten Bima, tujuhdetik.com
- Pemerintah kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pp), kabupaten bima gandeng Bea Cukai Sumbawa bersama perwakilan dari 2 orang anggota polsek bolo dan 2 orang perwakilan anggota TNI dari Koramil bolo, Gelar operasi Gabungan (Opgap), terkait beredarnya barang DBH-CHT. Rokok tampa cukai yang ada di Wilayah kecamatan bolo Kabupaten Bima.


Operasi Gabungan tersebut, yang kedua kalinya ataupun yang terakhir di tahun 2022 ini,  berlangsung di Pasar sila desa rato kecamatan bolo Kabupaten bima pada kamis 01/12/2022.

 

"Kabid Operasi dan Penertiban sat Polpp Kabupaten Bima, Edy Sahroni A.Ks atau Bang Oniel", Mengatakan,  berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan Kasat Pol PP Kabupaten Bima Sebelum Melakukan Operasi, kami melakukan pendekatan humanis dan edukatif dengan langkah-langkah memperlihatkan Surat Perintah Tugas (SPT), dengan Nomor surat : 807/181/331.1/XI/2022. Kepada semua pemilik toko yang ada di pasar sila.


Setelah Melakukan Pendekatan, kami meminta ijin kepada semua pemilik toko yang ada di pasar Sila untuk melakukan pengecekan tempat penyimpanan rokok yang berada di etalase, gudang, ataupun di laci meja. 



Kata Oniel, setelah melakukan pengecekan kami berhasil mengamankan beberapa rokok tanpa pita cukai ataupun Ilegal dengan merek Rokok Dalil bungkus putih sebanyak 100 bungkus dengan isi 2000 batang dan Rokok Stong Pas (SP) sebanyak 137 bungkus dengan isi 2740 batang. Barang Bukti tersebut disita dan diamankan langsung oleh pihak Bea Cukai. 


Lanjutnya, Kepada pemilik toko yang kami sita barang nya kami akan meminta copian KTP nya dan dibuatkan Berita Acara dan Surat pernyataan agar tidak lagi menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai hasil tembakau yg melanggar undang-undang dibidang cukai.ujarnya


Operasi gabungan (OPGAB) ini supaya tidak ada lagi Toko ataupun kios kios kecil yang menjual Rokok yang tidak ada pita Cukai dengan berbagai merek.


Untuk seluruh toko ataupun kios kecil yang menjual rokok tampa adanya pita cukai maka akan dikenakan denda sesuai dengan undang undang dari  DBH-CHT. Rokok tampa cukai. Jelasnya.


"Sementara Itu Kasat Pol pp Kabupaten bima Suhardi. SH. MH menyebutkan, Operasi tersebut kedepannya akan lebih intens kami lakukan.


Kata dia, kami akan melakukan sosialisasi kepada semua pihak, terkait persoalan beredarnya rokok tanpa pita cukai ataupun ilegal tersebut.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut  penegakan hukum, dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT). dalam mendukung Pemberantasan peredaran rokok ilegal yang ada di Wilayah Kabupaten bima. Tutupnya.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar