Pemda Kabupaten Bima Melalui Bagian Hukum, Gelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai tahun Anggaran 2022

Bagian hukum Setda kabupaten Bima sosialisasi undang-undang bidang cukai tahun anggaran 2022

Bima, tujuhdetik.com
- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupeten Bima Melalui Bagian hukum Setda menggelar sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai tahun Anggaran 2022.

Kegiatan berlangsung di aula hotel lilagraha kota bima pukul. 10.30 WITA, pada Rabu 21/12/2022 dan di hadiri oleh Asisten II Ir. Indra jaya, asisten I Amar Makruf. SH ( Narasumber ), kepala Dinas sosial Tajudin, SH, Kasat  Pol PP Kabupaten. Bima Suhardi, SH, MH ( Narasumber), Sekretaris Diskon UKM Abdul Haris, Sekretaris kesbangpol Pak Aidin, Camat Palibelo di wakilkan oleh kasi, Sekretaris Camat Woha Amiruddin. S.sos, Camat Bolo di wakilkan oleh kasi, Kasubag Program Dikes M. Farid, Kasi IPP irwansyah, S.sos, Kasi Distanbu.n Amirullah, Sp, dan Para pedagang

Bagian Hukum setda yang Di wakili Oleh Muhlis, SH. MH. Mengatakan, Kami Di Bagian Hukum mendapatkan b alokasi anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi.

Sosialisasi ini sudah Kami Lakukan Sampai 4 kali  dan Yang Terakhir Di Hotel Mutmainnah, Kami juga Mengundang pihak dari Bea cukai Sumbawa untuk mengisi Materi.

Sosialisasi ini juga Perlu kita Tingkatkan ,Penindakan dan Operasi Oleh Sat Pol PP kabupaten Bima di Pasar Pasar.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang Di Wakil kan Oleh Asisten II Ir. Indra Jaya dalam sambutannya, Sekarang kita Banyak Mendengar banyak Nya peredaran Rokok Ilegal, Kita harus Rutin Melakukan Sosialisasi. Jelasnya

Lanjutnya, Pemerintah pusat di tahun 2022 dan Dilanjutkan 2023 Mesti Melakukan Kegiatan Sosialisai.

Sat pol pp sebagai Penegak Perda harus bergerak lebih awal di segala lini Di 191 Desa, Kalau ini kita lakukan kita akan mendapatkan tambahan anggaran. Ungkapnya.

Asisten 1 Bapak Amar Ma,ruf, SH Menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT) Adalah Dana Transfer Umum ( DTU) yaitu dana yang di alokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk di gunakan sesuai  dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam Rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil dan dana Alokasi Umum.

"Penggunaan DBHCHT yaitu 40% untuk kesehatan 50% untuk kesejahteraan Masyarakat di bagi 2 yaitu 30% peningkatan kualitas bahan Baku, Peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri 20% pemberian Bantuan dan 10% Penegakan Hukum pembagian ini sesuai hasil ketentuan cukai".

Penegakkan Hukum cukai Di bagi 2 yang pertama Bugeter merupakan salah satu sumber penerimaan negara untuk membiayai keg pem dan pemb yang kedua regulator itu mengatur ( membatasi) konsumsi bkc karena alasan tertentu.

"UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Sebagaimana telah di ubah dengan UU no 39 tahun 2007 cukai adalah pungutan negara yang di  kenakan tehadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang di tetapkan dalam undang undang ini ( Pasal 1 Angka 1 )".

Pemakaiannya perlu di bebankan pungutan demi keadilan dan keseimbangan, Konsumsi perlu di kendalikan, Peredarannya perlu di Awasi,Pemakainya berdampak negatif bagi lingkungan masyarakat.

Barang yang kena cukai itu ada etil alkhol atau etanol dan MMEA cara pelunasan Cukai nya dengan cara pembayaran cukai terus Dari Hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, Rokok daun tembakau iris Dan hasil pengolahan tembakau lainnya cara pelunasan cukai dengan cara peletakan pita cukai.

Penegakan hukum menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsi norma norma hukum secara Nyata.

Penegakan Hukum terhadap rokok ilegal adalah rokok yang dalam pembuatannya dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Pidana pelanggaran cukai  pasal 50 UU no 11 tahun 1995 jo UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai ancaman Pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai paling banyak 10 nilai cukai.

Peran pemda berkolaborasi mengedukasi masyarakat akan dampak penjualan rokok pada perekonomian dan industri dalam negri dan dapat membentuk satuan tugas bersama melakukan operasi dan penindakan. Bebernya


Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Bima Suhardi. SH dalam sambutannya mengatakan, Sesuai dengan pedoman diberikan oleh Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 205 tentang pedoman penggunaan Pemantauan dan evaluasi dalam bidang pendidikan hukum mendapat 1,7 miliar.

Hukum itu ada 4 item yang harus dilaksanakan yang pertama sosialisasi kami juga melakukan sosialisasi cuman bedanya kalau Kabag hukum bisa berjalan sendiri Tapi kalau Satpol PP harus Di dampingi oleh teman-teman Bea cukai jadi Satpol PP tidak Bisa jalan sendiri.

Kemarin Kami mengundang dua kali Bea cukai sesuai dengan anggaran yang ada.

Yang kedua memanfaatkan pemetaan wilayah untuk dipahami oleh bapak-bapak kami sudah melakukan pemetaan wilayah ya dengan mengerahkan seluruh potensi terutama teman-teman yang kita istilahkan di Pol PP itu pamtup atau itu dikenal dengan intelijen kacamatan

Hasil pantauan kami di wilayah Kabupaten  ternyata seluruhnya wilayah sudah beredar rokok ilegal

Dari hasil pementaan ini selanjutnya kami menemukan wilayah yang sudah masuk Rokok ilegal yang sudar beradar  banyak

Dari hasil pemetaan kami melakukan Operasi Gabungan sesuai Sk Bupati tetam Pembentukan Tim terpadu

Kami melakukan operasi 5 kali di Kecamatan Woha , bolo, sape dan madapangga dan hasil nya mencengangkan dan memperhatikan

Rokok ilegal yang kita dapat kan ada, dalill, dalilla, Bb, R9, 86, Sultan dan Lain-lain.

Rokok ilegal Hasil operasi kita di bawa oleh teman teman cukai. dan Rokok yang kita operasi itu bukan di hitung perbungkus tapi di hitung perbatang, semakin tinggi batang yang kita dapat semakin tinggi poin yang di peroleh.

Sat pol PP Butuh PPNS, SATPOLPP adalah penegak perda yang ada PPNS di kabupaten bima itu cuma di perhubungan. Ungkap kasat

Posting Komentar

0 Komentar