![]() |
Foto: kuasa hukum Van Napoleon Herman Efendi SH dan surat somasi Dorompuri. |
Bima, tujuhdetik.com - Memasuki hari ketujuh atas somasi yang dilakukan DoroMpuri institut yang viral melalui platform media sosial Facebook terhadap dua akun facebook, yaitu Van Napoleon dan Wahyu JR Pada tanggal 23 Februari 2025 mendapat Tanggapan dari pemilik Akun Van Napoleon yang melalui kuasa Hukumnya Muhammad Efendi, SH. atau yang akrab disapa Guru Jenggo.
Muhammad Efendi, SH. Kepada media ini melalui chat via WhatsApp mengatakan, bahwa aksi somasi yang dilakukan kelompok yang menamai Dirinya DoroMpuri institute ini konyol dan salah kamar, jelasnya.
"Kata dia, bahwa yang memicu aksi somasi online yang dilakukan DoroMpuri institute ini adalah aksi kritik yang dilakukan oleh kedua akun Facebook yang disomasi tersebut, atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mpuri yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Tipidkor Polres Bima, tuturnya.
Lebih lanjut, muhammad efendi, SH. Mengatakan bahwa poin-poin yang mendasari somasi tersebut keliru yang mungkin sumbernya hasil copy paste dari mbah google, ujarnya Minggu 02/03/25.
Bagaimana tidak, dalam poin somasi tersebut menyatakan bahwa klien kami melanggar UU 6 tahun 2014 tentang desa.
Sedangkan dalam Undang-undang desa tidak ada pasal yang melarang aksi kritik, justeru berbanding terbalik dalam Undang-undang desa maupun Undang-undang tindak pidana korupsi malah mengatur peran serta masyarakat, pintanya.
Selanjutnya kata dia, dalam pasal 45 ayat 1 KUHP dalam poin somasi yang disebutkan itu lebih konyol lagi karna dalam KUHP pasal 45 itu pasal tunggal tidak ada ayat 1 dan tidak mengatur kaitan dengan penghinaan.
Lalu, pasal 218 dan pasal 240 yang menjadi poin somasi disitu juga dinilai konyol karena pasal itu adalah pasal hasil revisi KUHP yang diundangkan 2 Januari 2023 tapi mulai berlaku 2 Januari 2026. Artinya tidak bisa digunakan sekarang karna bertentangan dengan asas non retroaktif pungkasnya.
Lanjut ia, pasal 27 ayat 2 dan 3 UU ITE yang disebutkan tidak relevan dengan kasus ini, karena pasal 27 ayat 2 UU ITE itu mengatur tentang konten yang memuat perjudian, dan pasal 27 ayat 3 sudah tidak ada yang ada pasal 27A.
Terakhir pasal 28 KUHP, pasal ini adalah pasal terkait pidana kurungan dan penjara, jadi tidak ada implikasinya dengan masalah klien kami.
Jadi saya menyimpulkan tindakan kelompok yang mengatasnamakan doroMpuri institute ini tindakan Bocah yang tidak paham rules, apalagi dalam somasi tersebut menyatakan ketika klien kami tidak menanggapi somasi mereka dalam 7 kali 24 jam. maka mereka akan menempuh jalur hukum, bahkan berdasarkan keterangan klien kami ada beberapa oknum yang mencoba mengintimidasi klien kami ketika tidak mempublish vidio klarifikasi melalui media sosial mereka akan membawa kasus ini ke MABES POLRI, pintanya.
"Sementara itu kata Efendi, pertanyaan saya bocah-bocah ini siapa dan apa yang dirugikan dari mereka atas postingan klien kami terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemerintah Desa mpuri kabupaten bima. Karena dalam sistim hukum kita masalah penghinaan dan pencemaran nama baik itu delik aduan yang berarti kepala desa mpurilah yang berhak melaporkan, itupun kalau tindakan klien kami dinilai terpenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik," tuturnya .
Jadi kesimpulannya jelas saya mewakili klien menyatakan tidak akan menanggapi somasi yang dilakukan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham aturan yang berlaku ini, Pungkasnya. (Red)
0 Komentar