Pemkot Bima Tingkatkan Layanan Sertifikat Elektronik


Depok, tujuhdetik.com
- Bertempat di Aula Kantor Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Depok, Jawa Barat, Bersama 15 Pemerintah Daerah lainnya, Pemerintah Kota Bima dibawah kendali Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE, diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima, Drs. H. Mahfud, M.Pd, ditemani Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Bima, Adhi Aqwam, ST, M.Eng, M.Sc dan Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana, melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) yang berada di bawah naungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selasa (28/2/2023).


Perjanjian kerjasama tersebut bertujuan agar tanda tangan elektronik dapat terhubung dengan identitas penandatangan, yang sudah terintegrasi dengan data kependudukan Indonesia, untuk menjamin identitas penandatangan. Yang mana alat tersebut, telah dilengkapi dengan dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin agar tidak mudah dipalsukan.



Plt. Sekretaris Utama Y.B. Susilo Wibowo dalam sambutannya menjelaskan, kerja sama penggunaan layanan tanda tangan elektronik yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.


“Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya tanda tangan elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,”urai Y.B. Susilo.



Lanjutnya, sesuai amanat Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima. “Pentingnya dokumen elektronik tersebut, harus didukung oleh Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Untuk mengantisipasi pemalsuan dan terjaminnya keutuhan dokumen elektronik tersebut,”tuturnya.


Oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 28 Februari 2023 BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi pusat maupun Daerah, Pengadilan, dengan jumlah hit penggunaan tanda tangan elektronik mencapai 800 ribu/harinya.



Dengan ruang lingkup kerja sama diantaranya, penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskominfotik Kota Bima H. Mafhud berharap dengan diterbitkannya Tanda Tangan Elektronik ini, mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta sebagai bentuk keseriusan Pemerintah dalam menjamin keamanan siber nasional, khususnya di wilayah Kota Bima.


“Ini sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Bima dalam menjamin kemanan siber nasional dan mendukung keberhasilan transformasi digital serta segala produknya dapat dipertanggung jawabkan, mempercepat proses dan tidak merepotkan terutama dalam penerapan SPBE,” tandasnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar