Foto ; Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH.,MH.
Kota Bima, tujuhdetik.com – Kabag Hukum Setda Kota Bima Dedi Irawan, SH.,MH. melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Bima memberikan tanggapan terkait beredarnya surat pemanggilan oleh KPK RI terhadap eks Kadis PUPR Kota Bima, Muhammad Amin, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang diduga melibatkan Muhammad Lutfi, selaku Walikota Bima periode 2018-2023, terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemerintah Kota Bima. Senin 28/08/2023.
Kabag Hukum Setda Kota Bima menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung proses penegakan hukum dan transparansi dalam setiap aspek pemerintahan dan mempercayakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Beliau juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan prinsip-prinsip keadilan. Setiap individu yang terlibat dalam proses hukum berhak atas perlindungan hukum.
Terkait adanya isu yang muncul ditengah publik tentang legal atau tidaknya surat panggilan yang beredar luas di berbagai platform media sosial, Dedi Irawan menjelaskan bahwa domain keabsahan surat tersebut bukan merupakan ranah Pemerintah Kota Bima karena merupakan kewenangan KPK.
Pemerintah Kota Bima sangat menjunjung prinsip undang-undang perlindungan saksi dan korban sehingga belum dapat memberikan keterangan terkait para pihak di lingkup Pemerintah Kota Bima yang telah dipanggil oleh KPK terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang di duga melibatkan Walikota Bima.
Sementara dalam hal berkembangnya informasi status tersangka atas H. Muhammad Lutfi, SE selaku Walikota Bima, beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bima masih menunggu informasi dan rilis resmi dari KPK selaku institusi yang berwenang menetapkan status tersangka kepada yang bersangkutan.
Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah daerah akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. (Red)
0 Komentar