Oknum Satpol PP Yang Keroyok Pengelola Wisata di Sanggar Diberhentikan

Foto : H. Abdul Wahab 

Bima, tujuhdetik.com -
  Kasus pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang pengelola Wisata Mata Air Tampuro pada tanggal 6/9/2023 lalu, masih menjadi perbincangan berbagai pihak. Kasus yang melibatkan Oknum Kades Piong, Anaknya dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar tersebut tentunya menjadi atensi APH dan Dinas terkait.


Menanggapi Kasus tersebut, Kasat Pol PP melalui Sekretarisnya, sangat menyayangkan keterlibatan oknum Pol PP pada kasus tersebut. Bahkan pada kasus itu. Setelah Oknum Pol PP inisial AR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya sudah memberhentikan dan tidak memperpanjang SK Kontrak oknum tersebut. 


"Dengan sudah ditetapkan tersangka, sudah bisa diberhentikan dan tidak perlu diperpanjang," jelas H. Abdul Wahab dihadapan Kasat Pol PP Bahrain dan sejumlah media di ruangan kerjanya Rabu (4/10/2023). 


Pemberhentian oknum Pol PP tersebut sudah sesuai SK Kontrak, dan tidak perlu diperlukan SK Pemberhentian, karena kata dia,  Oknum Pol PP itu bukan PNS atau ASN


"Tidak perlu lagi SK pemberhentian. Dia tidak perlu lagi SK pemberhentian karena bukan kaya PNS atau ASN,  tidak perlu diperpanjang, Karena ini SK pertahun, tegasnya.


Sebagai mana berita sebelumnya, kasus pengeroyokan terhadap Harsim dan Agus Gunawan ini, sudah ada 3 (tiga) orang tetapkan sebagai tersangka yakni, Oknum Kades  Piong inisial IHD , A (Anak Kades Piong) dan Oknum Anggota Pol PP Kecamatan Sanggar AS. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar