Kota Bima, tujuhdetik.com - Dalam rangka menjaga kondisi dan situasi keamanan serta ketertiban Kota Bima, setiap tahapan Pemilu Tahun 2024 dan berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dilaksanakan pada Tanggal 6 Desember 2023 lalu, di Ruang Rapat Wali Kota Bima.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT mengimbau kepada seluruh pemilik serta pimpinan tempat usaha yang berada di Kota Bima untuk secara bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan usaha masing-masing.
Seluruh pemilik toko diminta memberikan dukungan bagi terciptanya Pemilu 2024 yang aman, damai dan demokratis. Selain itu, dilarang keras menyediakan dan melakukan transaksi jual beli minuman keras, Narkotika dan bahan adiktif terlarang lainnya.
Pemilik toko juga diharapkan membatasi jam operasional bagi tempat usaha khususnya tempat hiburan malam hanya sampai pukul 23.00 WITA, terhitung sejak Tanggal 8 Desember 2023.
Tim gabungan yang meliputi TNI, Polri, Pol PP dan Instansi terkait akan terus melakukan razia rutin, jika ditemukan pelanggaran pada jam operasional serta peredaran minuman keras dan lain-lain, maka akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin dan penyegelan tempat usaha. (Red)
0 Komentar