Diduga Langgar SE Bupati Bima Tahun 2023, Dewan Minta Bupati Copot Kadis Perhubungan

Foto: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos 

Bima, tujuhdetik.com
- Ketua Komisi I DPRD kabupaten Bima Rafidin S.Sos Meminta kepada bupati Bima segera Copot kepala dinas perhubungan, karena melanggar surat edaran (SE) bupati Bima pada tahun 2023 tentang perekrutan tenaga honorer, Rabu 26/06/24.


Perekrutan tenaga honorer yang di lakukan oleh kepala dinas perhubungan kabupaten bima Diduga melanggar surat edaran bupati Bima tahun 2023.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos meminta kepada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri  untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.


"Saya minta Bupati Bima untuk segera mencopot Kadis Dishub, karena sudah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bima tahun 2023 tentang perekrutan tenaga sukarela,"katanya.


Dalam amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya pada  Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.


"Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ujarnya.


Kata dia, oknum Kadis diduga kuat menggunakan bayaran puluhan juta sebagai syarat untuk bisa bekerja di Dinas terkait.


"Ini sudah melanggar, sudah jelas (SE) Bupati tahun 2023 tidak boleh merekrut tenaga sukarela maupun honorer, meraka mau digaji pakai apa,"katanya.


Rafidin menambahkan, bahwa APBD Kabupaten Bima paling banyak belanja pegawai. Kalau mereka itu diperkejakan mau di gaji pakai apa. Kok berani oknum Kadishub merekrut tenaga sukarela sebanyak itu. Jelasnya


"Lanjutnya , saya sebagai anggota banggar, akan mengevaluasi secara khusus APBD tentang rencana penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan,"ancamnya.


Saya menghimbau kepada adik-adik yang ada di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima, agar tidak mengindahkan apa yang menjadi janji manis oknum pejabat atau oknum apapun, untuk masuk bekerja sebagai tenaga sukarela maupun honorer. Sebab nanti akan juga di keluarkan. Apalagi sekarang masa transisi.


"Kasian meraka ini sudah mengeluarkan uang yang banyak masuk sebagai tenaga honorer ataupun sukarela, lalu nantinya dikeluarkan itu yang menjadi masalah,"ingatnya. 


Kami akan memangil BKD dan Diklat dalam waktu dekat, Karena BKD yang mempunyai gawe untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah BKD tau permasalahan tentang perekrutan tenaga sukarela atau honorer di Dinas Perhubungan.


"Tidak ada kewenangan sedikitpun bagi Dinas merekrut tenaga honorer atau sukarela, kecuali BKD, karena BKD yang bertanggung jawab seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS,"pungkasnya. (Red)



Posting Komentar

0 Komentar