Foto: saat kegiatan sosialisasi rokok ilegal di kecamatan sanggar |
Bima, tujuhdetik.com - Hari terakhir Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) kabupaten Bima Kembali menyoalisisasikan peredaran rokok tanpa pita cukai ataupun ilegal di Kecamatan sanggar kabupaten bima.
Kegiatan sosialisasi tersebut pada Rabu 21 agustus 2024, di hadiri oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bima diwakili Sekertaris Pol PP, Kumara Jaya S.STP,M.SI, Camat Sanggar Bapak Ahmad SH, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sumbawa Bapak Ariek Sulistio Kusumo, Kabid OPS dan TIB Pol PP Kab Bima, Idhamkhalid, SE., Kasi SDM,Abdi Rabihim,S.STP,MH, Kasi TIB ,Muhammad,S.Sos, Kasi Ops, Ely Rahma,SE, Kasi Trantib Sanggar Mas,ud S.Sos, Kepala Desa di wakili KAUR masing-masing desa Sekecamatan Sanggar, Babinkamtibmas Desa Kore, Babinsa Desa Oi Saro, Ketua BPD Desa Taloko dan Desa Piong, Para Pemilik Toko/ Kios,Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Anggota Satpol PP kecamatan Sanggar.
Kasat Pol PP Kabupaten Bima yang di Wakili Oleh Sekertaris Sat Pol PP Kabupaten Bima, Bapak Kumara Jaya,S.STP,M.SI, Mengucapkan terimakasih kepada undangan yang sudah menyempatkan diri untuk hadir di kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai / rokok ilegal.
Kata dia, Kecamatan Sanggar merupakan kecamatan yang terakhir yang kami kunjungi dalam rangka mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran barang kena cukai ataupun rokok ilegal. Ungkapnya.
"Tujuan utama kami hadir di tengah-tengah Para undangan yaitu Untuk mensosialisasikan kaitan dengan Rokok ilegal yang beredar di wilayah kabupaten Bima, Khususnya di kecamatan Sanggar, agar ketika nanti dilaksanakan operasi Gabungan masyarakat umumnya tidak kaget," jelasnya.
Lanjutnya, Tanggung jawab Pol-PP dan teman-teman Polri dan TNI dalam penegakan dan Memberantas Peredaran Rokok Ilegal yang saat ini Beredar di masing-masing kecamatan, Desa dan toko/ kios yang berada di wilayah Kecamatan Sanggar.
Sekarang sudah banyak kelompok pemula pemakai rokok jadi Bapak dan Ibu yang punya anak SMP SMA hati-hati tolong di pantau karena rokok ilegal itu relatif murah jadi dengan uang belanja 10 ribu aja bisa mendapatkan rokok ilegal.
Kami juga memberikan kesempatan kepada yang memiliki wilayah yaitu Pak Camat dan Kades agar melakukan sosialisasi pada forum kemasyarakatan, salah satunya seperti pada saat sholat jum,atan ,Kegiatan Hajatan masyarakat dan lain sebagainya.
Begitu banyak Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Bima, sehingga selain dapat merugikan negara juga dapat merugikan kesehatan para pemakai, bayangkan rokok legal saja membahayakan apalagi yang Ilegal, Cetusnya.
Kami akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Kepada Desa, Babinkantibmas, Babinsa dan Babintrantibum Desa untuk mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat binaannya agar tidak lagi Menjual atau Merokok Barang Ilegal.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sumbawa Bapak ARIEK S, mengatakan, Penggunaan pemantauan dan evaluasi DBH CHT merujuk pada PMK-215/PMK.07/2021 untuk kesehatan sebanyak 40 % dan kesejahteraan masyarakat 50 % dan Gakkum 10 %.
Kami dari Bea Cukai dan Sat Pol-PP Kabupaten Bima meminta kepada unsur muspika dan pemerintah Desa untuk bersinergi dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat binaannya.
Cukai merupakan pungutan negara yang di kenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan oleh undang-undang cukai.
Sifat dan karakteristik Barang kena Cukai, Konsumsi dikendalikan, Peredaran perlu di awasi, Pemakaian dapat menimbulkan dampak negatif,Pemakaian perlu pembebanan.
"Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat baik itu produk negeri atau produk impor, namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," katanya.
Dan Kami meminta bantuan kepada para muspika dan pemerintah desa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setempat dan apabila mengetahui adanya rokok ilegal silahkan di laporkan Ke Kami Atau Ke Anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima supaya kita tindaklanjuti Bersama, jelasnya.
Kata dia, Setelah di lakukan sosialisasi akan ada operasi gabungan dalam rangka memberantas peredaran Rokok Ilegal di wilayah kabupaten Bima.
Harapan saya selaku pihak dari Bea Cukai Stop kita Menggunakan Rokok ilegal, karna dapat merusak kesehatan, Imbunnya.
Camat Sanggar Ahmad SH, dalam Penyampaiannya mengatakan, Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita dapat menambah pengetahuan, terutama terkait dengan rokok ilegal sehingga kita dapat membedakan mana yang rokok ilegal dan mana rokok yang legal.
Mari kita menyatukan persepsi atau pemahaman terkait keberadaan rokok Ilegal sehingga nanti kita dapat memilih dan memilah mana yang pantas untuk kita jual mana yang tidak pantas.
Kebanyakan para penjual atau pemilih Kios tidak paham tentang Rokok Ilegal sehingga begitu datang agen yang datang memakai mobil box sehingga para penjual langsung membelinya yang penting ada dan murah.
Disamping merugikan negara, juga rokok ilegal merugikan kesehatan.
Dalam waktu dekat di tiap tiap Desa Sekecamatan Sanggar akan melakukan pembukaan MTQ tingkat Desa sekalian kita akan mensosialisasikan terkait Rokok Ilegal, Tegasnya.
Kabid OPS dan TIB Pol PP Kabupaten Bima, IdhamHalid, SE., mengatakan, Setelah melakukan sosialisasi ini kami akan melakukan operasi dan melibatkan beberapa unsur TNI,polri dan Sat Pol PP Kabupaten Bima.
"Pengalaman sebelumnya yaitu kami mendapatkan hambatan dari masyarakat yang menuntut bahwa tidak pernah di sosialisasikan," ungkapnya.
Lanjutnya, Rokok legal itu sangat penting untuk negara,,karna sebagian besarnya bea cukai untuk negara.
Kami mengharapkan kepada Para pengusaha atau Pedagang Rokok agar tidak menjual rokok ilegal.
Maka Dari itu Kami menghimbau Kepada seluruh undangan yang hadir untuk tidak lagi memperjual Belikan Rokok ilegal Karna dapat merugikan Bea dan Cukai Negara,Stop dan Gempur Rokok Ilegal .
Terakhir Saya selaku Kabid Ops Mengharapkan kepada kita semua ketika ada peredaran Rokok Ilegal sesuai jenis Rokok yang Kami sampaikan Mohon kiranya Untuk melaporkan Ke anggota Satuan Pol PP Kab Bima atau Bea Cukai Supaya kita Tindak lanjuti dan Pemberantasan peredarannya, pungkasnya. (Red)
0 Komentar