Foto: barang Bukti rokok ilegal yang di amankan oleh tim Opgab rokok ilegal (foto join)
Bima, tujuhdetik.com - Tim operasi gabungan (Opgab) rokok ilegal menggelar operasi rokok tanpa pita cukai ataupun rokok ilegal di kecamatan monta kabupaten Bima.
Operasi rokok ilegal tersebut pada rabu 04 September, yang di lakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bima, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1608-05/Bima ( Posramil monta) dan Polsek Monta, yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bima Syamsul Bahrain, S.Ip., M. Si.
Dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bima, hari terakhir ini tim Opgab banyak mengamankan barang dari pada kemarin, Imbunnya.
"Kasat Polpp Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain, S.Ip., M. Si. Kegiatan Opgab ini berlangsung selama tiga hari. dalam rangka Meminimalisir peredaran Rokok Ilegal atau Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah hukum Kabupaten Bima," jelasnya
Kata dia, Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar, Ungkapnya.
Jual rokok ilegal di ancam sangsi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai.
Adapun jenis pelanggaran undang-undang cukai adalah, Rokok pita cukai palsu, Rokok pita cukai berbeda, Rokok pita cukai bekas, Rokok polos atau tanpa pita cukai.
Tim operasi gabungan (Opgab) langsung melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah Toko dan warung yang ada di Kecamatan Monta, mulai di desa Pela sampe desa sakuru kabupaten bima.
"Lanjutnya", Tim langsung melakukan Pemeriksaan dan Pencegahan. Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti Rokok Ilegal di sejumlah Warung dan Toko yang ada di kecamatan monta, sebanyak 561 Bungkus 11.152 Batang.
Foto: rokok ilegal yang di amankan |
Adapun rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai yang tim amankan hari terakhir ini, Rokok PRM (SKM) : 24 Bungkus 480 Batang, Produksi PR. Indonesia Raya (Tampa Pita Cukai), Rokok Puma Mild (SKM) : 5 Bungkus 100 Batang, Produksi PR. Indonesia Raya ( Tampa Pita Cukai), Rokok Logiz (SKM): 89 Bungkus 1.780 Batang, Produksi PR. Indonesia, Rokok Luxio (SKM): 17 Bungkus 272 Bungkus, Produksi Indonesia (Tampa Pita Cukai), Rokok Boshe Mild (SKM): 51 Bungkus 1.020 Batang, Produksi PT. Boshindo (Tampa Pita Cukai), Rokok VJ Mild (SKM): 1 Bungkus 20 Batang, Produksi Indonesia (Tampa Pita Cukai),Rokok VJ Star (SKM): 94 Bungkus 1.880 Batang, Produksi Jawa Timur (Tampa Pita Cukai), Rokok Arimbi (SKM): 36 Bungkus 720 Batang, Produksi PR. Arimbi Indonesia (Tampa Pita Cukai), Rokok Zero Nine 09 (SKM): 28 Bungkus 560 Batang, Produksi PR. Zero Nine (Tampa Pita Cukai), Rokok Amazon (SKM): 10 Bungkus 200 Batang, Produksi PR. Zero Nine (Tampa Pita Cukai), Rokok Dalil (SKM): 43 Bungkus 860 Batang, Produksi PR. Mana Lagi (Tampa Pita Cukai), Rokok Boster (SKM): 12 Bungkus 240 Batang, Produksi PR. 86 (Tampa Pita Cukai).
Dan Rokok dengan pita cukai salah peruntukan adalah, Rokok R 9 (SKM): 131 Bungkus 2.620 Batang Produksi CV. Pas Indonesia (Pita Cukai Salah Peruntukan), Rokok Rastel (SKM): 20 Bungkus 400 Batang, Produksi PR. Indonesia Raya (Pita Cukai Salah Peruntukan), Total Rokok Ilegal yang berhasil di amankan sebanyak 561 Bungkus 11.152 Batang.
Hari ini terakhir Opgab dan tidak kendala apapun, telah berjalan aman dan tertib.
Harapan kami kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten Bima, agar tidak menjual ataupun membeli barang rokok ilegal ataupun rokok tanpa pita cukai, karena kami akan terus berupaya melakukan sosialisasi ataupun operasi berlanjut terkait rokok ilegal ini. Ungkap kasat. (Red)
0 Komentar