Bima, tujuhdetik.com - Hari ini Tim operasi gabungan (Opgab) rokok ilegal kabupaten Bima, menggelar operasi rokok tanpa pita cukai ataupun rokok ilegal di kecamatan Madapangga dan soromandi kabupaten Bima.
Operasi rokok ilegal tersebut berjalan dua hari, hari Rabu dan Kamis tanggal 13/14 November 2024. Dirangkaikan dengan sosialisasi rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai, yang di lakukan oleh Tim Gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bima, Bea Cukai Sumbawa, Kodim 1608-05/Bima ( Posramil Madapangga) dan Polsek Madapangga yang di pimpin oleh Kasat Pol PP Kabupaten Bima Syamsul Bahrain, S.Ip., M. Si. dalam rangka pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Bima.
"Kasat Polpp Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain, S.Ip., M. Si. Kegiatan ini dalam rangka Meminimalisir peredaran Rokok Ilegal atau Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah hukum Kabupaten Bima," jelasnya
Kata dia, Operasi Pasar “Gempur rokok ilegal” merupakan upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perannya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang merusak kesehatan dan barang-barang yang tidak memenuhi standar, Ungkapnya.
Paska pelaksanaan Operasi gabungan perlu dilakukan monitoring lanjutan yang di lakukan oleh Tim Opgab, Imbunnya.
Tiba di Lokasi, Tim operasi gabungan (Opgab) langsung melakukan operasi rokok ilegal di sejumlah Toko dan warung yang ada di Kecamatan Sanggar.
"Lanjutnya", Tim langsung melakukan Pemeriksaan dan Pencegahan. Tim Gabungan berhasil mengamankan Barang Bukti Rokok Ilegal di sejumlah Warung / Toko sebanyak 288 Bungkus 5.556 Batang
Adapun jumlah Jenis dan jumlah Rokok yang berhasil di amankan di Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima sebanyak 164 Bungkus 3.092 Batang.
Rokok tanpa pita cukai (Rokok Polos), Rokok Logizz (SKM) : 36 Bungkus 720 Batang, (Tampa Pita Cukai), Rokok Croos DR (SKM) : 70 Bungkus 1400 Batang (Tampa Pita Cukai), Rokok Boshe (SKM): 5 Bungkus 100 Batang (Tampa Pita Cukai), Rokok Luxio (SKM): 4 Bungkus 64 Bungkus, (Tampa Pita Cukai),Rokok R9 (SKM): 5 Bungkus 100 Batang, (Tampa Pita Cukai), Rokok Rastel Bold (SKM): 4 Bungkus 80 Batang, (Tampa Pita Cukai).
Sementara itu di kecamatan Soromandi kabupaten bima kami amankan rokok ilegal sebanyak, 288 Bungkus 5.556 Batang rokok ilegal.
Kegiatan operasi gabungan (Opgab) tersebut tidak ada kendala apapun, telah berjalan aman dan tertib, pungkasnya. (Red)
0 Komentar