Kadis Dikbudpora, Pengimputan Warga Belajar PKBM Langsung ke Aplikasi Dapodik Pusat

Foto: kadis Dikpora kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos.MM

Bima, tujuhdetik.com -
Kepala dinas Dikbudpora kabupaten bima angkat bicara soal informasi operator dapodik dinas kabupaten bima dalam pendataan dan proses Pengimputan warga belajar di satuan pendidikan non formal (PKBM) di lakukan oleh satuan pendidikan (PKBM) langsung ke aplikasi dapodik pusat, dan pusat full melakukan verval data dari hasil input oleh satuan pendidikan PKBM sampai menetapkan daftar nama warga belajar penerima bantuan BOSP, sampai daftar penerima BOSP, kami di dinas pendidikan kabupaten bima tidak di beritahu oleh pusat hanya menerima surat keputusan Jumlah penerima bantuan BOSP masing-masing lembaga.

"Kata kadis, Dinas pendidikan kabupaten Bima tidak ada kewenangan dalam melakukan verval data hasil Pengimputan satuan pendidikan PKBM di dapodik, karena semua domainnya pusat," ungkapnya.

Selanjutnya, sekarang kami dinas pendidikan kabupaten Bima tidak ada kompromi dalam hal penentuan warga belajar (WB) yang ada di satuan pendidikan non formal PKBM atas hasil verval lapangan yang di lakukan oleh tim verval saat ini, jelas kadis.

Dan terkait postingan yang di lakukan oleh beberapa akun Facebook di media sosial tersebut semata-mata asal bunyi (Asbun), terangnya 

Sementara itu, Seperti apa yang beredar di Media Sosial (Medsos) bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima beberapa hari sangat memalukan sekali sekaligus memilukan karena dia tidak pernah melakukan namun di tuding melakukan.
Pasalnya, Kadis Dikbudpora memperkaya diri sendiri dengan ada program pendidikan formal, Sekolah Dasar Negeri (SDN/Inpres dan Sekolah Menengah Pertama Negeri) dan non formal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada di Kabupaten Bima.

Wajib belajar 12 tahun tidak secara spesifik diatur dalam pasal UUD 1945, tetapi lebih diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 dan kebijakan pemerintah.
UU No. 20 Tahun 2003 mengatur mengenai wajib belajar, dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional.
UU ini juga mengatur hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Kebijakan pemerintah
Pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk program wajib belajar 12 tahun, terutama bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar. 

Pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan akses pendidikan menengah yang berkualitas. 
Pemerintah juga berusaha untuk meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. 

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.MM yang konfirmasi oleh media ini di ruangannya, Selasa 18/02 mengatakan bahwa selama saya menjadi Kadis selama itu saya tidak pernah memperkaya diri sendiri lagi pula saya tidak pernah menyuruh lembaga PKBM untuk memperbanyak dan mencari Warga Belajar (WB), ujarnya.

Lanjutnya, proses perekrutan daripada WB adalah berdasarkan by name dan by Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh lembaga untuk di isi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan setelah itu oleh pusat mengeluarkan perintah bayar sesuai dengan hasil input dapodik semua lembaga yang sesuai dengan by name NIK. Proses pembayaran langsung melalui rekening masing-masing lembaga sesuai dengan data yang telah diputuskan melalu Pusat Data Informasi (Pusdatin), jelasnya.

Masih, seperti apa yang di angkat di Medsos bahwa saya memperkaya diri dan lain sebagainya, itu tidak benar adanya karena saya murni menjalankan apa yang menjadi keputusan pusat dengan melalui Dapodik masing-masing lembaga, urainya.

"Tugas kami melaksanakan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 20 Tahun 2023,".
"Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap Pendidikan formal dan non formal dan itu menjadi pekerjaan yang saya junjung tinggi,".

"Tugas kami membantu masyarakat yang putus sekolah dan mendapatkan ijazah yang kemudian bisa digunakan untuk melamar kerja dan melanjutkan belajarnya ke jenjang selanjutnya,".
Masih dia, untuk menerbitkan izin operasional pada PKBM dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maka kami pihak dinas melakukan  Verval obyek (sarana dan pra sarana) yang ada di suatu lembaga. Kalau tidak ada maka izin operasionalnya tidak akan di terbitkan oleh pihak dinas, tegasnya.

Terus data yang di input oleh lembaga langsung ke Dapodik Kementrian di ferval melalui Pusdatin hasilnya WB yang memenuhi syarat di setujui untuk di bayar oleh Kementrian dan  data WB yang tidak sesuai menjadi data sampai atau residu jadi bagaimana Dinas kompromi dengan lembaga memperbanyak data fiktif.

Lebih lanjut Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima menjelaskan adapun prosesnya yakni pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik. Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi dapodik langsung ke server pusat.

Pusat/Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi satuan pendidikan (validasi NISN, pemadanan data dengan Dukcapil pusat). Pusat/Kemendikbud menetapkan SK Penerima BOSP berupa jumlah Peserta Didik (Pesdik hasil verval (tanpa daftar nama Pesdik) dan proses penyaluran Dana BOSP oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), tutupnya. (Red).

Posting Komentar

0 Komentar