Foto: Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin S.Sos M.M
Bima, tujuhdetik.com - Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Zunaidin S.Sos M.M membantah keras atas tuduhan dan memfitnah dirinya lewat sosial media yang di lakukan oleh akun Adi Supriadin japong, terkait warga belajar (WB) dan PKBM fiktif yang dia posting.
Tuduhan oleh akun Facebook Adi Supriadin Japong tersebut di bantah keras oleh kepala dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Jum'at 21/02.
Kadis kepada media ini mengatakan, bahwa terkait PKBM fiktif dirinya tidak pernah berbicara di media dan mengakui adanya PKBM fiktif seperti yang posting oleh akun Facebook adi supriadi japong, Itu adalah pernyataan adi supriadi Japong sendiri, Dan praduga seperti itulah yang selama ini berkembang.
Kata dia, Penetapan Warga Belajar pada PKBM bukanlah kewenangan Kadis, tetapi merupakan Kewenangan Kemdikbud ristek yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri, jelasnya.
Selanjutnya, Berdasarkan Permendikbud ristek Nomor 63 tahun 2022 diperbaharui dengan Permendikbud ristek nomor 63 tahun 2023 Tentang Juknis BOSP, Paud dan Kesetaraan, maka
prosedurnya adalah, Pendataan dilakukan oleh Satuan Pendidikan melalui aplikasi Dapodik, Satuan Pendidikan melakukan pengiriman data/sinkronisasi langsung ke kementerian secara periodik, Kemendikbud melakukan verifikasi dan validasi data hasil sinkronisasi Satuan Pendidikan (validasi NISN dilakukan pemadanan data dengan Dukcapil Pusat ) oleh Pusdatin, Kemendikbud menetapkan penerima BOSP berupa jumlah peserta didik hasil verval, Proses penyaluran Dana BOSP dilakukan sepenuhnya oleh Kemenkeu langsung ke rekening satuan pendidikan.
"Lebih lanjut, Sesuai dengan Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan bahwa penerbitan ijin operasional, perpanjangan ijin operasional atau penutupan Satuan Pendidikan Non Formal dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Ia mengatakan, Perpanjangan ijin operasional ini dilakukan perdua tahun. Oleh karena itu setiap dua tahun sekali dilakukan verval obyek oleh Dinas Dikbudpora terkait proses pembelajaran, sarana dan prasarana, struktur organisasi, dan Warga Belajar di setiap satuan pendidikan, Imbuhnya.
"Kepala Dinas Dikbudpora menyambut baik adanya Pembentukan Pansus DPR terhadap permasalahan PKBM ini. agar benar-benar diketahui bersama tentang prosedur penginputan, prosedur penetapan SK penerima BOP serta mekanisme pembelajaran Pendidikan Non Formal di Kabupaten Bima," ungkap kadis
Pada prinsipnya, kepala Dinas mengharapkan proses pembelajaran pada pendidikan non formal berjalan sesuai prosedur, memiliki sarana yang memadai dan menjalankan proses pembelajaran sesuai mekanisme.
Berdasarkan Lampiran Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C pola pembelajaran pada pendidikan non formal terbagi menjadi 20% tatap muka, 30% tutorial dan 50% tugas mandiri.
Artinya, dalam proses pembelajaran non formal tidak sama dengan pembelajaran formal, karena tidak dituntut ketercapaian kurikulum dan pelaksanaan bersifat fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi Warga Belajar, Pungkasnya. (Red)
0 Komentar