Diduga Ingin Kuasai Pribadi Yayasan, Ketua Yayasan Imam Safi’i Jadi Sorotan

Foto: ponpes imam Safi'i kota bima beserta donasi

Bima, tujuhdetik.com
– 11 September 2025 - Ketua Yayasan Imam Safi’i, kota Bima, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa dirinya berupaya menguasai yayasan secara pribadi. Informasi ini mencuat setelah sejumlah pengurus dan pihak internal yayasan menyampaikan keberatan atas sejumlah kebijakan yang dianggap tidak transparan dan mengarah pada kepentingan pribadi.

Menurut keterangan dari salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya, ketua yayasan diduga melakukan sejumlah tindakan yang menyimpang dari prinsip musyawarah dan kepatuhan terhadap AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) yayasan.

“Kami melihat ada upaya untuk memusatkan seluruh kendali operasional dan keuangan yayasan pada satu tangan, tanpa melibatkan pengurus lainnya sebagaimana seharusnya,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Dia juga menuding, otoriternya pengasuh pondok pesantren Imam Safi,i dalam pengelolaan keuangan Donasi Umat. Melaporkan tentang pengelolaan keuangan dan meminta audit oleh lembaga keuangan.

"Semua itu adalah keluarga dan keturunannya, sementara pengurus lain tidak pernah dilibatkan, saya meminta kepada pihak terkait agar segera melakukan audit keuangan Pondok Pesantren imam Safi,i mulai tahun 2008 hingga tahun 2025"imbuhnya.

Selain itu. Dijelaskannya, para guru ponpes safi,i dipecat secara sepihak oleh yang bersangkutan lantaran mengkritik kebijakan pribadi dan golongan pengurus yayasan pesantren.

"Ini Donasi Umat, bukan milik pribadi, saya punya Bukti" tegasnya.

Donasi umat setiap tahun itu mencapai miliaran rupiah, sumber Donasi datang di berbagai pihak, dari Donasi tetap, Donasi insidensial, Donasi dari kaum muslimin diberbagai kota besar Surabaya Jakarta dan bantuan luar negeri Kuwait.

Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa beberapa aset yayasan mulai dikelola tanpa prosedur yang jelas. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa lembaga yang seharusnya berlandaskan nilai-nilai pendidikan dan keagamaan tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan individu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ketua yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, beberapa tokoh masyarakat dan mantan pengurus yayasan telah menyerukan agar dilakukan audit internal serta evaluasi menyeluruh terhadap kepengurusan yayasan.

Yayasan Imam Safi’i dikenal sebagai lembaga yang menaungi sejumlah kegiatan pendidikan dan sosial keagamaan di wilayah melayu. Dengan adanya polemik ini, sejumlah pihak berharap agar permasalahan dapat diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Tanggapan Terhadap Berita Fitnah

    Kepada Redaksi tujuhdetik.com,

    Saya dengan tegas menyatakan keberatan atas berita yang Saudara publikasikan tertanggal 11 September 2025, yang penuh dengan fitnah, tuduhan tanpa bukti, serta memuat informasi sepihak. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, khususnya:

    1. Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.


    2. Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


    3. Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.



    Oleh karena itu, saya memberikan peringatan keras bahwa saya akan menempuh jalur hukum dan melaporkan Saudara kepada Dewan Pers serta aparat penegak hukum atas pelanggaran tersebut.

    Saya menuntut agar berita fitnah ini segera dicabut, serta Saudara memuat hak jawab dan klarifikasi resmi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (2). Jika tidak, saya tidak akan segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum demi menjaga nama baik dan martabat pribadi maupun lembaga yang saya pimpin.

    Hormat saya,
    Ketua Yayasan

    BalasHapus