Wakil Bupati Bima Lepas Mahasiswa KKN dan PKL STIKES Yahya


Bima, tujuhdetik.com
- Tahun ini, sebanyak total 234 peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan praktek kerja lapangan (PKL) yang terdiri dari 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Kebidanan dan  185 mahasiswa Program Studi Keperawatan yang akan mengabdi pada beberapa desa di Kecamatan Monta Senin (26/1) secara resmi oleh Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.  

Pelepasan secara resmi KKN dan PKL    Angkatan ke-22 Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima yang mengusung tema “Berilmu, Beramal, dan Berdampak”, tersebut akan berada di lokasi  mulai tanggal 26 Januari hingga 15 Februari 2026 berlangsung di Lobby Kantor Bupati Bima.

Wabup dr.H. Irfan yang didampingi Sekretaris Daerah  Adel Linggi Ardi, SE Staf Ahli Bupati Afifudin, SE., MM,   Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan Syaifullah, S.Sos., ME, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs Agus Salim, M.Si dan Plt. Kepala BRIDA Raani Wahyuni, ST., MT., M.Sc  menyampaikan bahwa KKN merupakan jembatan yang menghubungkan antara ilmu teori dan konsep yang diperoleh di bangku kuliah dengan realitas yang dihadapi di lapangan. 

Lebih lanjut, Wakil Bupati Bima berpesan agar mahasiswa mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat, menjunjung tinggi nilai saling menghormati, memuliakan, membantu, serta memiliki empati. 

Dihadapan para dosen pembina STIKES Yahya Bima, Ketua STIKES Yahya Bima, para dosen dan seluruh mahasiswa peserta KKN Wabup berpesan, mahasiswa KKN dapat menjadi bagian dari solusi, mampu membantu menyelesaikan  persoalan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Ketua Yayasan STIKES Yahya Bima, Muslimah, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan ke 234 peserta KKN dan PKL tersebut akan disebar di Kecamatan Monta, meliputi Desa Baralau, Desa Tangga, Desa Simpasai, Desa Sakuru, dan Desa Sie". Ucapnya.

Penugasan peserta  ditandai prosesi penyematan tanda peserta dan almamater KKN oleh Wakil Bupati Bima kepada dua perwakilan mahasiswa STIKES Yahya Bima menandai dimulainya pelaksanaan KKN dan PKL. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar