Bima, tujuhdetik. Com -- Seorang warga inisial M (43) asal Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima NTB, secara resmi melaporkan Plt UPT Pasar Sila inisial W alias Y di Mapolres Bima, Senin (9/2/26).
Laporan dengan nomor pengaduan: P/98/II/2026/SPKT/Res. Bima / NTB, tanggal 09 Februari 2026 itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Plt UPT Pasar Sila, W (55) warga Desa Rasabou Kecamatan setempat.
Dalam laporannya, M menjelaskan bahwa kejadian dugaan pencemaran nama baik lewat sosial media (FB) itu terjadi pada Jumat (5/2/26) sekira pukul 09.00 Wita. Kala itu, korban tengah berada di kediamannya.
Namun ketika sang istri hendak bertolak ke pasar, ia diperlihatkan video live streaming (FB) akun milik Plt UPT Pasar Sila, yang menyebutkan bahwa pelapor, M merupakan oknum preman yang memalak uang sejumlah pedagang dengan alasan uang retribusi. Alhasil, video yang diunggah tersebutpun viral dan menjadi tontonan masyarakat luas.
"Karena merasa difitnah dan dirugikan, maka kami menempuh jalur hukum dan melapor resmi di polisi," jelas M dalam laporannya.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Abdul Malik, SH yang dikonfirmasi via WashAp, Selasa (10/2/26) membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan M atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Plt Pasar Sila.
"Laporan baru masuk kemarin. Tunggu penyelidikan selanjutnya," singkatnya.
Terpisah, Plt UPT Pasar Sila, W alias Y menanggapi santai atas laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebagai warga negara harus patuh dan taat terhadap hukum.
"Saya tetap kooperatif sekiranya nanti ada panggilan. Soal laporan terhadap saya, itu hak mereka sebagai warga negara," pungkasnya. (Red)



0 Komentar