Bima, tujuhdetik.com– Seorang karyawan mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak SPPG Kashmir Bre Desa bre, kecamatan palibelo, kabupaten bima. setelah baru bekerja selama sembilan hari. Pemberhentian tersebut disebut dilakukan tanpa penjelasan maupun alasan yang jelas dari pihak perusahaan.
Menurut pengakuan eri kusendang seorang karyawan tersebut, dirinya mulai bekerja dengan harapan mendapatkan pekerjaan tetap dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, belum genap dua minggu bekerja, ia diminta berhenti tanpa adanya surat peringatan ataupun evaluasi kerja sebelumnya.
“Saya baru kerja 9 hari, tiba-tiba disuruh berhenti tanpa penjelasan yang jelas. Saya merasa kecewa karena tidak ada kesalahan yang diberitahukan kepada saya,” ungkapnya 19 mei 2026.
Eti tersebut juga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai kurang memberikan kepastian dan transparansi terhadap tenaga kerja. Ia berharap ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait alasan pemberhentian tersebut.
Kepada mrdia ini ia mengaku, bahwa kepala SPPG tersebut tidak takut dengan siapapun, bahkan dia ungkap kepada saya bahwa dia yang paling berkuasa di SPPG tersebut, jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPPG Kasmir desa bre kecamatan palibelo, kabupaten bima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemberhentian sepihak tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak tenaga kerja dan perlakuan perusahaan terhadap karyawan baru. Sejumlah pihak berharap adanya penyelesaian yang adil agar tidak merugikan pekerja. (Red)



0 Komentar