THR ASN Pemkot Bima Belum Jelas Kapan Dibayar, Ini Kendalanya



Kota Bima, tujuhdetik.com,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). PP ini ditandatangani 13 April 2022.

PP yang sudah dikeluarkan itu, hingga saat ini belum sampai ke Pemerintah Daerah. Seperti di Pemerintah Kota Bima. 

"Sampai sekarang belum ada kami terima. Daerah lain juga begitu," ujar Kepala DPKAD Kota Bima, M Saleh. 

Sehingga pembayaran THR ASN belum jelas kapan dilakukan. Sebab, untuk memastikan teknik dan besaran pembayaran THR yang dilakukan daerah tertuang dalam PP tersebut. 

Begitu juga mengenai besaran THR yang akan dibayarkan untuk ASN Kota Bima. Saleh mengaku belum bisa menginformasikan jumlahnya. 

"Berdasarkan pernyataan presiden, THR sebesar satu kali gaji dan juga TPP maksimal lima puluh persen," sebut Saleh. 

Untuk pemerintah daerah sendiri lanjutnya, khusus untuk Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) masih belum diketahui apakah merujuk pada angka 50 persen atau kurang dari itu. 

"Masih kami bicarakan," tandasnya. 

Jika merujuk pembayaran THR pada tahun lalu, Pemkot Bima menggelontorkan anggaran sebesar Rp 16 hingga Rp 17 miliar. 

Besaran anggaran daerah untuk membayar THR tahun ini bisa saja lebih dari tahun lalu, karena sesuai dengan jumlah pegawai dan CPNS. 

"CPNS juga dapat THR. Tahun lalu besarnya 80 persen dari nilai satu kali gaji pokok," jelas Saleh. 

Meski PP belum diterima, Saleh memastikan pembayaran THR akan segera dilakukan secepatnya. 

Posting Komentar

0 Komentar