Bea Cukai Sumbawa Gandeng Sat Pol PP Kabupaten Bima Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal


Bima, tujuhdetik.com
- Bea Cukai Sumbawa Gandeng Satuan Polisi Pamong praja (SatPol PP) Kabupaten Bima gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai, dengan tema Gempur Rokok ilegal, Rabu 27/07/2022. Sekitar jam 09 WITA sampe selesai.


Kegiatan sosialisasi tersebut hanya Satu hari saja , yang berlangsung di aula hotel kalaki beach kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.


Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh Plt. Kasat Pol PP, Suhardin SH.MH , kasat Reskrim Kabupaten Bima AKP Masdidin SH. , asisten II Ir. Indra jaya , Juga di hadiri oleh Bea Cukai Sumbawa, Candra yudiyanto beserta anggotanya.


Asisten II Setda Ir. Indra Jaya Dalam Sambutannya Mengatakan. Kepada para peserta sosialisasi supaya mengikuti dengan baik materi yang dipaparkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Sumbawa


Alhamdulillah di tahun 2022 ini Satpol PP Kabupaten Bima mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), 


Harapannya nanti Sat.Pol PP dapat melakukan pembinaan  pengawasan terhadap BKC ( barang kena cukai) baik gabungan dengan Perwakilan Bea & Cukai dan TNI / Polri maupun mandiri, dan mendata dan mengambil sampel terhadap temuan rokok. 


Lakukan sosialisasi juga terhadap masyarakat, Mengajak masyarakat khususnya pedagang rokok untuk tidak menjual/ membeli rokok ilegal/ tidak jelas cukainya. Terang nya


kasat Reskrim polres Bima Masdidin SH. Mengatakan, penegakan hukum yang mulai dari tindakan yang di dalam maupun di lapangan, Posisi kami selaku anggota Polri, yang mana fungsi penegakan hukum ada di Reskrim, kami siap untuk melakukan tindakan atas dasar koordinasi, jadi perlu koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan  hukum. 

Para peserta sosialisasi dan rekan" intelejen satpol PP 

Rekan-rekan Intelijen yang ada di Pol PP untuk dapat memberikan informasi, mencari informasi selanjutnya memberikan informasi kepada pimpinan. 


Terkait dengan kegiatan baik itu kegiatan penegakan hukum ini tentu ada sumber dana, dan Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, jadi kami minta kepada pengguna Anggaran agar dapat menggunakan Anggaran sesuai aturan. 


Nanti kita bisa mendapatkan penjelasan dari pihak Bea Cukai barang-barang atau rokok mana saja yang kena barang kena cukai (ilegal) yang beredar di wilayah kabupaten Bima, 


Sementara Pihak Dari Bea Cukai Chandra Yudiyanto Dalam Sambutan, Pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.


Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, Rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda 2 Kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai.


Rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).


Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).


Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00. Terang Chandra

 Foto; Plt. Kasat Pol PP, Suhardin SH.MH


Plt. Kasat Pol Pp. Suhardin SH. MH Dalam Sambutannya Mengatakan, Tugas  Pol PP adalah, Penegakan peraturan daerah, Menciptakan ketentraman dan ketertiban, serta Perlindungan Masyarakat,


Sinergitas dengan Bea Cukai, Pol PP dan TNI / Polri terus kita bangun, Pertama karena alasan kita baru kali ini kita melakukan sosialisasi.


Kemudian  keterbatasan kita belum ada PPNS, oleh karena itu model yang terpenting ini adalah kita ingin coba Terus membangun sehingga keberadaan Pol PP di lapangan betul-betul bisa memberi kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan negara.

Bae cukai dan satpol PP Saat Sosialisasi dengan masyarakat di pertokoan tente


Lanjut kasat, Setelah Sosialisasi Ini kami akan turun sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat yang ada di wilayah pertokoan pasar tente.


Harapannya kepada pihak Bea Cukai,  terimakasih atas terselenggaranya sosialisasi ini, dan sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal.tutupnya. (01)


Posting Komentar

0 Komentar