Secara Nasiona, BPN Kabupaten Bima Canangkan GEMAPATAS


Kabupaten Bima, tujuhdetik.com
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Bima canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).


Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) ini, Secara nasional dicanangkan dan secara serentak seperti di kabupaten Cilacap Jawa tengah dihadiri langsung oleh  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal (Purn) Hadi Tjahyanto, S.IP. pada Jumat 3 Februari.


Dengan kesempatan yang sama, Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas  GEMAPATAS, Tingkat Kabupaten Bima juga melakukan kegiatan yang sama dan dipusatkan di Desa Leu Kecamatan Bolo. 


Bupati Bima yang di wakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Ir. Syaifudin di dampingi Camat dan para Muspika Kecamatan Bolo, dalam sambutannya mengatakan, pada data pendaftaran tanah di Kabupaten Bima yang akan melaksanakan sertipikasi tanah melalui PTSL pada tahun 2023 sebanyak 5.000 bidang tanah yang diawali dengan GEMAPATAS. Ungkapnya


Dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah, dan Nantinya akan didahului dengan pemasangan tanda batas. 


Kata dia, Masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok. 


"Agar pemasangan patok tanda batas tanah mendapatkan perhatian dan partisipasi aktif masyarakat, maka peluncuran GEMAPATAS ini diharapkan dapat menjadi titik awal upaya mengurangi sengketa tanah di Kabupaten Bima". Tandasnya. 


"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bima", Lalu Makhyaril Huda mengatakan, Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) menjadi simbol kepastian hukum, sejak pemasangan patok, menjadi kewajiban pemerintah untuk memberi perlindungan hukum bagi pemilik tanah dan menjadi kewajiban pihak lain untuk menghormati hak pemilik.


"Setelah pemasangan patok batas, nanti akan ada pemetaan dengan foto udara melalui drone, akan difoto dari udara dan teridentifikasi tanah milik warga melalui patok batas yang telah tanam, yang tentunya dilaksanakan dengan persetujuan tetangganya”. 


“Mohon dukungan seluruh masyarakat terutama di lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar program ini berhasil”, harap Huda.


Sebelumnya, dilakukan pemasangan  patok batas tanah warga  secara simbolis di Desa Leu dan dilanjutkan dengan pencanangan secara nasional secara virtual, pembagian patok dan penyerahan sertipikat tanah warga. Tutupnya (Red)


Posting Komentar

0 Komentar