Pemdes Belo Gelar Musdesus, Penetapan Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2023


Kabupaten Bima, tujuhdetik.com
- Pemerintah Desa (Pemdes) Belo Kecamatan Palibelo Bima melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023. Kamis  09 Maret 2023

Hadir pada kegiatan, Camat Kecamatan Palibelo  Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa, Ketua BPD, Perwakilan Posyandu, Tokoh masyarakat serta masyarakat desa Belo .


Kegiatan dibuka langsung oleh camat Palibelo  Kumara Jaya S.STP, M.Si Di dampingi oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD),Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Data P3KE, Kepala Desa.


Pada sambutannya, Camat Palibelo Kumara Jaya S.STP, M.Si menyampaikan kepada masyarakat desa bahwasanya penerima BLT tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.


“Saya menghimbau kepada masyarakat agar diketahui, karena sesuai peraturan pemerintah yakni maksimal 25 persen dan minimal 10 persen dari jumlah dana desa. Jadi sesuai dengan ketentuan itu hendaknya pemerintah desa mendata dan meneliti dengan cermat jika masyarakat yang menerima itu betul-betul masyarakat yang memenuhi kriteria

yaitu miskin ekstrem, Lansia Kepala keluraga tunggal, Cacat serta jika belum terpenuhi, maka akomodir masyarakat yang kehilangan pekerjaan,” jelas Kumara Jaya S.STP, M.Si.


Ketua Tim Ferivikasi dan Validasi Data P3KE Sekaligus Sekdes Belo  Ahmad menambahkan, BPD bersama pemerintah desa  telah membahas sebelum Musdesus hari ini, dilaksanakannya Pra-Musdesus calon KPM BLT Dana Desa, jadi nama-nama calon KPM telah disampaikan pada pra musyawarah dan sudah dibahas satu persatu.


apabila pada hari ini menurut masyarakat ada yang tidak layak atau tidak layak lagi dari data sebelumnya maka dipersilahkan kepada masyarakat untuk nenyampaikan alasan-alasan serta menyampaikan nama calon pengganti yang lebih layak.” Tambahnya.


Senada dengan ketua BPD, kepala Desa Belo Akhmad menyampaikan bahwa penerima BLT sudah sesuai dengan peraturan pemerintah pusat, yaitu maksimal 25 persen dan minimal 10 persen.


“Bahwasanya di tahun 2023 ini kita tidak bisa menganggarkan hingga 25 persen karena setelah didata jumlah penerima hanya sekitar 25 KPM saja. Sementara masyarakat lain yang mendekati kriteria penerima BLT akan kita ajukan kepada penerima bansos lainnya” Kata Akhmad.

Lanjut Kades Belo pada dasarnya untuk penetapan calon penerima KPM BLT-DD tahun 2023 yang mengacu pada aturan Permendes NO.8 Tahun 2022 dan PMK NO.201 Tahun 2022.

jadi untuk desa menganggarkan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa, dianggarkan minimal 10 persen dan maksimalnya 25 persen dari jumlah pagu dana desa.

Dari hasil kesepakatan musyawarah desa khusus penetapan nama keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai dana desa untuk tahun anggaran 2023 ditetapkan sebanyak 25 kepala keluarga

selanjutnya akan menerima dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya dan akan berlangsung selama 12 bulan jika masih layak menerima serta jika tidak ada perubahan aturan kedepannya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar