Pemda Melalui Sat Polpp Kabupaten Bima, Gelar Sosialiasi Pemberantasan Peredaran DBH THC Rokok Ilegal di Kecamatan Bolo


Bima, tujuhdetik.com -
Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/rokok Ilegal, Tahun 2023 yang di selenggarakan oleh Pol PP Kab. Bima, di pimpin oleh Kasat Pol PP Kab. Bima Bpk. Syamsul Bahrain S. Ip M. Ap sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, selaku narasumber dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa dan Camat Bolo. Senin 21/08/2023.


Kegiatan tersebut di hadiri oleh, Kasat Pol PP Kab. Bima Bpk. Syamsul Bahrain S. Ip M. Ap, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bima: H. Abdul Wahab, SH, Camat Bolo Dra. Hj. Arabiah, Narasumber dari Bea Cukai Sumbawa, Sekcam Bolo Drs. Abas, Sejumlah Anggota Pol PP Kab. Bima, Kasi Trantib Bolo Bapak Mos Indra Kusuma, S. Ip., Kanit Unit I Intelijen Satpol PP Kabupaten Bima, Arafik, S Sos., Sejumlah perangkat Desa di wilayah Kec. Bolo, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Polisi Pamong Praja Desa (POLPRADES)/Babintrantibum Desa , Pedagang, Pengecer rokok, Sejumlah Masyarakat Kecamatan Bolo pengguna rokok.



"Kasat Polpp kabupaten bima dalam sambutannya mengatakan,Sudah triwulan pertama bahkan sampai semester pertama kami sudah melakukan deteksi dini, mengumpulkan data-data informasi terkait peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal, dari target kami 18 kecamatan, kami sudah 10 kecamatan dan hampir seluruh 10 kecamatan itu masih ada beberapa titik-titik tertentu yang kami tebak, nyusul di wilayah-wilayah besar itu, bukan lagi menjadi sesuatu hal yang di rahasiakan". Jelasnya


"Sementara itu pihak dari Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa menyampaikan , Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Barang) Kena Cukai Hasil Tembakau/rokok Ilegal ini menggambarkan wujud komitmen Pemerintah melalui Pemerintah Daerah dengan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang bertujuan untuk mengamankan penerimaan Negara dari cukai hasil tembakau atau rokok". 


Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kepada Masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka serta dialog interaktif ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang peraturan-peraturan di bidang cukai dengan harapan nantinya masyarakat tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai illegal khususnya rokok illegal. Juga diharapkan kepada masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal khususnya Rokok Ilegal.


Sasaran peserta sosialisasi yang dihadirkan untuk mengikuti kegiatan kali ini adalah masyarakat pedagang / pengecer rokok, masyarakat setempat dan para perangkat desa setempat.


Melalui kegiatan sosialisasi ini, selain memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya, tim gabungan juga menjelaskan serta memberikan contoh langsung kepada masyarakat tentang karakteristik rokok illegal antara lain: - Rokok dilekati pita cukai palsu(SKM),Rokok Tidak dilekati pita cukai (rokok polos), Rokok dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, Rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya, dan Rokok dilekati dengan pita cukai bekas, serta diberikan tata cara untuk mengenali karakteristik rokok illegal tersebut.


Seperti yang diketahui bahwa Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang peruntukannya dipergunakan untuk membiayai program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. 


Program ini dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat serta penyuluhan langsung kepada masyarakat serta kegiatan pengumpulan informasi terkait peredaran barang kena cukai illegal khususnya peredaran rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Bima.


Dalam sosialisasi tersebut pihak Bea Cukai mengingatkan kepada hadirin bila merokok rokoklah yang legal. Sebentar lagi kita akan malaksanakan penertiban rokok ilegal besar besaran.


4. Pukul 10.50 wita Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bima: H. Abdul Wahab, SH dalam penyampaiannya menjelaskan terkait tupoksi Pol Pp dan terkait mensosialisasikan pemberantasan peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal serta memberikan pemahaman peraturan tentang cukai beserta sanksi hukumnya.


"Camat Bolo Dra. Hj. Arabiah",menyampaikan selamat datang dan ucapan terimakasih kepada Kasat Pol PP Kabupaten Bima bersama jajarannya dan juga kepada Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sumbawa, selain itu Camat Bolo juga berterimakasih karena dilaksanakannya giat sosialisasi terkait rokok ilegal. Ungkapnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar