Bima, tujuhdetik.com - Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Provinsi NTB Gandeng Sat pol Pp Kabupeten Bima dan Bea Cukai sumbawa Gelar sosialisasi ketentuan di bidang Cukai untuk mengoptimalisasi pemberantasan barang kena cukai Ilegal, dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan daerah, selasa 22/08/2023.
"Kegiatan Sosialisasi ini Berlangsung di area terminal tente kecamatan woha dan di hadiri oleh, Kepala Kantor BEA Cukai Sumbawa di wakili kepala seksi kepatuhan nternal dan penyuluhan, Bapak Ariek sulistiyo Kusumno, Kepala Bappeda Propinsi NTB ,- Kasat POLPP Propinsi NTB di wakil sekretaris, Bapak I Made gania,beserta jajaran, Kasat POL PP Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain,S.Ip.,M.Si ,Sekretaris Pol PP Kab Bima,H.Abdul Wahab SH, Kabid Linmas ,Amiruddin SH, Kabid Operasi dan Penertiban, Bapak Edy Syahroni,Aks, para Kasi Sat Pol PP Kabupaten Bima kasi Trantib Woha ,Yunan Pribadi S.sos, Kades Se Kec.Woha, Kepala Dusun,Ketua RW?RT Se Kecamatan Woha ,Tokoh agama,tokoh masyarakat dan Pedagang yang ada di wilayah Kecamatan Woha.
"Kasat POL PP Kabupaten Bima, Syamsul Bahrain,S.Ip.,M.Si, dalam Sambutannya, Selamat datang kepada Para Narasumber baik dari Tim Bea Cukai Sumbawa, Bappeda Propinsi NTB dan SATPOL PP Propinsi Ntb serta Elemen Masyarakat yang telah hadir dalam kegiatan Sosialisasi Rokok iegal.
Kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang apa itu cukai, bahaya rokok ilegal dari segi kesehatan dan ekonomi, dan bagaimana peredaran rokok ilegal di Kabupaten bima. Ungkapnya
Lanjut kasat, Pemberantasan Rokok ilegal bukan saja tugas pemerintah akan tetapi tugas masyarakat juga, sama sama terpacu, sehingga akhirnya peningkatan pendapat daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Jelas kasat
Kewenangan SATPOL PP dalam pemberantasan Rokok Ilegal adalah turut serta dalam memberikan Informasi Kepada Bea Cukai terkait Rokok Ilegal yang ada di wilayahnya.Satpol PP dapat turut serta melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai dalam pemberantasan Rokok Ilegal, dengan operasi gabungan bersama ini apabila ditemukan barang bukti Rokok Ilegal Bea Cukai dapat langsung menegakkan dengan membuat surat bukti penindakan (SBP), Melalui kegiatan sosialisasi seperti ini,diharapkan akan meningkatkan sinergi dan Koordinasi antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Kesadaran Masyarakat terhadap ketentuan di bidang Cukai ,Khususnya Rokok Ilegal sehingga masyarakat terhindar dari bahaya Rokok Ilegal.
Diharapkan kepada Masyarakat nantinya dapat memberikan informasi kepada Pemerintah melalui Satpol PP dan Bea Cukai jika menemukan adanya peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Khusunya Rokok Ilegal.
Sedangkan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bapak Ariek sulistiyo Kusumno menyampaikan, Tugas Bea Cukai adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Melindungi Masyarakat Indonesia dari masuknya barang, Memberikan Fasilitas perdagangan Impor
Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang –barang tertentu yang mempunyai sifat atau Karakteristik yang di tetapkan oleh Undang –Undang Cukai.
Maksud dilakukan Sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada warga agar merokoklah yang legal bukan yang illegal.
Untuk Alokasi DBCHT adalah , 40 % untuk Kesehatan,- 50 % untuk Kesejahteraan.-10 % Untuk Penegakkan Hukum. -Jenis – Jenis Barang Kena Cukai - Etil A;lkohol, Minuman Mengandung Alkohol.- Hasil Tembakau.
Dan jenis - jenis Hasil Tembakau adalah, SKM, SKTF ,SPM, SKT, KLM, SPT.
Sedangkan ciri-ciri rokok ilegal adalah, Roko Polos atau Tanpa Pita Cukai, Pita Cukai Palsu, Pita Cukai Bekas, Pita Cukai salah Peruntukan, Pita Cukai Salah Personalisasi.
Kepala Bappeda Propinsi NTB, Syamsul Hidayat,S.Pd, dalam sambutannya mengatakan, Definisi DBCHT adalah Dana Transfer Pusat kepada Daerah yang penghasil Cukai dan Tembakau, Realisasi Penerimaan CHT untuk Kabupaten Bima Thaun 2023 sebanyak 17,5 Milyar, DBH CHT di gunakan tiga Pilar, Bidang Kesejahteraan Masyarkat 50%, digunakan untuk Program Pembinaan Lingkungan Sosial, Program Pembinaan Industri, Program Peningkatan Kualitas Bahan baku. Dan untuk Penegakkan Hukum 10%. Di gunakan untuk, Program Pembinaan Industri, Program Sosialisasi ketentuan dibidang cukai, Program Pemberantasan brang kena cukai.
Sedangkan Bidang Kesehatan 40%, digunakan untuk Program Pembinaan lingkungan sosial.
Harapan Pemerintah Propinsi NTB, bagi Masyarakat Petani, Pedagang yang hadir pada hari ini untuk dapat menyampaikan kepada Keluarga atau warga untuk tidak memperjual belikan dan mengkonsumsi rokok Ilegal.
Kasat Pol PP Propinsi Ntb yang di wakili oleh Sekretaris Bapak I Made gania menyampaikan, Tupoksi Satpol PP salah satunya adalah Penegakkan Peraturan Daerah dan Penegakkan Peraturan Kepala Daerah, Hubungan Satpol PP dengan Bea Cukai dalam Rokok Ilegal, Karena mekanisme penyerahan anggaran melalui APBN ke Pemerintah Daerah.
Tentu pemda Menugaskan Satpol PP untuk menegakkan hukum, dari Propinsi sampai ke Kabupaten atau Kota bima.
Saya Berharap kepada warga jangan menjual rokok illegal, karena setelah Sosialisasi akan ada Operasi Gabungan dari BEA CUKAI, POL PP, TNI, POLRI, KEJAKSAAN.
Sanksi bagi pengedar atau penjual rokok Ilegal, Sanksi Administrasi ke Pengusaha dan Refill Kemasan, serta ancaman Pidana kesetiap orang.
Dengan adanya sosialisasi ini sebagai salah satu bentuk nyata Kami untuk terus berusaha menggempur peredaran Rokok illegal tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang di timbulkan akibat rokok illegal. (Red)
0 Komentar