Kepala Samsat Panda Ajak Warga Bima Manfaatkan Diskon dan Keringanan Pajak Kendaraan

Foto: Kepala Samsat Panda Bima, Noeris Satria Putra, ST.

Bima, tujuhdetik.com -
Kepala Samsat Panda Bima, Noeris Satria Putra, ST., ME mengajak warga Kabupaten Bima untuk memanfaatkan program diskon dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025, serta untuk beberapa ketentuan khusus hingga 31 Oktober 2025.


Pria yang akrab disapa Norris ini menyebutkan, peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tersebut mengatur tentang pemberian keringanan dan/atau pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan bentuk insentif dan stimulus kepada masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.


“Program ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang selama ini terkendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Kami mendorong warga untuk segera datang ke kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan keringanan ini,” ujarnya di Bima, Rabu (9/7/2025).


Dalam program ini, setidaknya ada enam jenis keringanan yang diberikan kepada wajib pajak:

1. Diskon 25 persen pokok PKB Diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar tepat waktu selama empat tahun berturut-turut (2021–2024).

2. Diskon 25 persen tunggakan PKB 2020–2024 Berlaku bagi kendaraan dengan Tanda Masa Daftar Ulang (TMDU) di bawah lima tahun.

3. Pemutihan tunggakan PKB tahun 2019 ke bawah Untuk kendaraan dengan TMDU di atas lima tahun, diberikan penghapusan denda dan pengurangan pokok tunggakan hingga 100 persen.

4. Gratis PKB bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan veteran Khusus untuk kendaraan roda dua, diberikan pembebasan tunggakan pajak 100 persen dengan syarat melampirkan kartu PKH atau kartu tanda anggota veteran.

5. Diskon 25 persen + 25 persen PKB untuk kendaraan milik yayasan sosial, pondok pesantren, dan lembaga keagamaan Keringanan ini juga mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

6. Bebas pajak kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB Subjek pajak akan dibebaskan dari kewajiban PKB selama satu tahun pertama. Ini berlaku 1 Juli hingga 31 Oktober 2025.


Dalam kesempatan yang sama, Norris menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, S.IP., M.Si, dan Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP atas kebijakan yang berpihak kepada rakyat tersebut.


“Kami atas nama Samsat Panda Bima dan seluruh masyarakat Kabupaten Bima menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur. Ini adalah bentuk kepedulian nyata pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ucap Norris.


Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya sebelum tenggat waktu berakhir. 

“Kami juga membuka layanan informasi dan konsultasi di Samsat Panda Bima bagi warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang syarat dan prosedurnya,” katanya.


Program ini dinilai sejalan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak, sembari memberikan relaksasi kepada warga. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar