Pemdes Belo saat Musrenbangdes skala prioritas
Bima, tujuhdetik.com - Tahapan Penyusunan RKP Desa Tahun 2023 sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020 memasuki tahap Musrenbangdes RKPDes yang dilaksanakan pada hari rabu (29/3/2023) bertempat di Aula Kantor Desa Belo yang dihadiri oleh Camat Palibelo, Pendamping Desa, RT/RW, Toga, Toma dan Tokoh Wanita.
Tahapan Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2023 dihajatkan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes diantaranya adalah:
1. Hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs
2. Rancangan RKPDes terkait dengan pembidangan program dan kegiatan serta sumber pendanaannya berdasarkan data SDGs.
3. Perioritas Program yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam documentary RPJM Desa.
Akhmad Fansuri Kades Belo dalam pengantarnya berharap agar prosedur penyusunan RKPDes betul-betul dijalankan termasuk Musrenbangdes.
"Musrenbangdes adalah sebuah instrument akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintah Desa demi terciptanya desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Untuk itu tahapan penyusunan RKPDes betul-betul dijalankan sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020" ungkap Kades Akhmad Fansuri.
Senada dengan itu Camat Palibelo yang diwakili oleh Sekretaris Camat Muslim, S. Sos. M. Si. dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait RKPDes.
"Dalam merumuskan dan menjalankan pemerintahan desa maka pemerintahan Desa harus mengikuti prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan inparsial" tandas Muslim, S. Sos. M.Si.
Rencana strategis pemerintah desa Belo melalui rancangan RKPDes 2023 meliputi Alokasi DD untuk Penerima BLT-DD untuk KPM Miskin Ekstrim sebanyak 25 orang dengan Alokasi Anggaran Rp. 90.000.000. Sedangkan untuk kegiatan perioritas lainnya seperti Alokasi 20 % untuk ketahanan pangan, bidang kesehatan termasuk Stunting, SDGs dan lain-lain. Adapun target pemerintah desa Belo menjadikan desa terang sesuai visi-misi yang tertuang dalam RPJMDes adalah menjadi skala perioritas yaitu :
1. Terang pada lingkungan dan Jalan desa untuk dipasang lampu disetiap rumah depan Jalan/gang serta penataan lampu hias gang.
2. Terang informasi dengan adanya PPID (Petugas Pengelola Informasi Desa) dalam rangka keterbukaan informasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan perintah desa. (Red)
0 Komentar