Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Gelar Bimtek Permendagri nomor 1 tahun 2023



Bima, tujuhdetik.com -
Pemerintah Daerah Melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima Gelar sosialisasi dan Bimbingan teknis pelaksanaan peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas pemerintah daerah 10/08/2023.


Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan teknis tersebut berlangsung di aula kantor bupati, di buka langsung oleh Asisten I sekda Sekalian PLH pada Bagian Hukum Setda kabupaten Bima,Bapak Fathahulah S.Pd , 


Peserta pada kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis dari seluruh perangkat daerah kabupaten Bima.

Foto: Muclis SH.MH


Ahli muda perancang peraturan perundang undangan pada bagian hukum Setda kabupaten bima Muchlis SH.MH, Perintah atau arahan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat edaran berisi pemberitahuan, penjelasan, atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.


Surat kuasa berisi pemberian kuasa kepada pihak lain dengan atas namanya untuk melakukan suatu tindakan tertentu dalam rangka kedinasan sesuai peraturan perundang-undangan. Berita acara berisi pernyataan pelaksanaan kegiatan pada waktu dan tempat tertentu yang ditandatangani oleh para pihak.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan,  bahwa untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan dan sudah dicabut oleh Permendagri nomor 1 tahun 2023 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. (Red)



Posting Komentar

0 Komentar