Pelaksanaan Seleksi PPPK Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bima tahun 2023, Ini Mekanismenya

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip

Bima, tujuhdetik.com
- Pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan penetapan formasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. 


Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M. Ip melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bima Suryadin, S.S., M.Si, menyampaikan. Berdasarkan penetapan tersebut, jumlah kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2023 sejumlah 2.985 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh lima), dengan rincian sebagai berikut:


Jenis Jabatan Jabatan Fungsional Guru dengan jumlah formasi 2.157, Jabatan Fungsional Kesehatan dengan jumlah formasi

Jumlah Formasi 587, Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dengan jumlah 241 sehingga jumlah 2.985


Penetapan formasi tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu 1. Pemerintah Kabupaten Bima melalui Surat Bupati Bima Nomor : 871/266/07.2/2023 Tanggal 28 April 2023 Perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bima Formasi Tahun 2023, menyampaikan usulan formasi kepada Menteri PanRB. 2. Selanjutnya usulan formasi disampaikan berdasarkan perhitungan kebutuhan ASN sesuai dengan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban kerja (ABK) pada masing-masing Perangkat Daerah yang di input pada aplikasi Sistem Monitoring, Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bima; 3. Anjab dan ABK sebagaimana dimaksud pada poin 2, ditetapkan oleh masing-masing Perangkat daerah sesuai kebutuhannya; 4. Proses penginputan ANJAB dan ABK dilaksanakan pada Bulam Maret Tahun 2023 sesuai Surat Menteri PanRB Nomor : B/521/M.SM.01.00/2023 Hal : Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun2023 yang pada Pointnya mengamanatkan kepada Daerah untuk melakukan penginputan dan pengusulan formasi dilakukan paling lama tanggal 30 April 2023. 


Ketentuan/Kategori Pelamar dan Persyaratan Khusus Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut: 1. Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi : a. Formasi Kebutuhan Khusus; dan b. Formasi Kebutuhan Umum. 


2. Kriteria pelamar pada formasi kebutuhan khusus meliputi a. Pelamar Prioritas (P.1); b. Pelamar dari Tenaga Eks THK-II (P.2); dan c. Pelamar dari Guru Non ASN di Sekolah Negeri (P.3). 


3. Pelamar Prioritas (P.1) adalah peserta seleksi yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. 


4. Pelamar Eks THK-II (P.2) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eksTHK-II BKN dan belum memenuhi nilai ambang batas atau yang tidak pernah ikut seleksi pada tahun 2021. 


5. Pelamar dari Guru Non ASN di sekolah Negeri (P.3) adalah Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun. 


6. Pelamar pada penetapan Formasi Kebutuhan Umum meliputi :a. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan b. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


7. Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK JF Guru tahun anggaran 2023 didahulukan secara berurutan bagi: a. Pelamar Prioritas (P.1): b. Eks THK-II: c.Guru non ASN di sekolah negeri, dan d. Pelamar pada kebutuhan umum dari tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud poin 1 s.d poin 7,  penetapan formasi JF Guru Tahun 2021 sebanyak 90 formasi dengan uraian sebagai berikut : 


1. Pelaksanaan seleksi tahun 2021 dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN; 2. Jumlah Peserta yang ikut seleksi untuk formasi JF Guru Tahun 2021 sekitar 9.000 peserta dan yang dinyatakan lulus passing grade sebanyak 1.634 orang untuk 90 formasi JF Guru; 3. Sehingga masih tersisa yang lulus passing grade sebanyak 1.544 orang; 4. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri PanRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Untuk JF Guru Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 349 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022, sebagai berikut : a. Pada tahun 2022 jumlah formasi Tenaga Guru yang ditetapkan oleh kementerian PanRB sebanyak 373 formasi; b. 373 formasi JF Guru tersebut diisi oleh peserta yang dinyatakan lulus passing grade Tahun 2021 sebanyak 1.544 orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT; c. Sehingga masih tersisa peserta yang lulus passing grade sebanyak 1.171 orang. 5. Jumlah formasi JF Guru Tahun 2023 sebanyak 2.157 formasi dengan uraian : a. Diisi oleh sisa peserta yang dinyatakan lulus passing grade tahun 2021 sebanyak 1.171orang (P.1) tanpa melalui seleksi CAT; b. Sisa formasi sebanyak 995 formasi akan dilakukan pengisian formasi melalui seleksi dengan mekanisme system Computer Assisted Test (CAT) BKN. (red).

Posting Komentar

0 Komentar