Gaji PPPK Kabupaten Bima Mulai di Bayarkan

Foto: Plt. DPPKAD kabupaten Bima, Suwandi.

Bima, tujuhdetik.com -
Pemerintah kabupaten Bima, mulai membayar kekurangan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bulan April 2024.


"Kekurangan gaji PPPK itu diupayakan melalui APBD perubahan 2024," kata plt BPKAD Kabupaten Bima Suwandi, Rabu (23/11/24)


Dikatakannya kepada media ini, jumlah PPPK yang dibayarkan kekurangan gaji tersebut sebanyak 2.762 orang yang tersebar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima. 


Sedangkan untuk total anggaran kekurangan gaji yang dibayarkan itu senilai Rp11,4 miliar.


"Anggaran Rp11,4 miliar itu mencakup gaji pokok senilai Rp8,7 miliar dan tunjangan senilai Rp2,7 miliar," katanya.


Acuan pembayaran gaji yang dimulai pada bulan April tersebut mengingat tenaga PPPK dimaksud telah diberikan SK terhitung mulai tanggal (TMT) 18 Maret 2024 dan SK penugasan terhitung tanggal 1 April 2024.


"Sehingga pembayaran gaji PPPK terhitung mulai April 2024," katanya.


Ia berharap pembayaran tersebut bisa membantu memenuhi kebutuhan para PPPK dan pada saat yang sama diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja bagi para ASN.


"Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan diharapkan bisa meningkatkan motivasi para PPPK dalam melaksanakan tugas dan kewajiban yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar