"Tersangka AR Terjaring: Penggelapan Sepeda Motor dengan Modus Sewa Terbongkar"

Foto: pelaku penggelapan sepeda motor AR saat di amankan tim Resmob polres Manggarai Barat NTT.

LABUAN BAJO, tujuhdetik.com
- Polres Manggarai Barat telah berhasil menangkap tersangka AR (29) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan modus sewa. Tersangka AR melakukan penggelapan terhadap beberapa unit sepeda motor yang disewa dari beberapa rental di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.


"Tersangka AR melakukan penggelapan dengan cara menyewa sepeda motor dari rental, kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut dan memperoleh sejumlah uang. Untuk meyakinkan korban, tersangka AR melakukan perpanjangan masa sewa dan membayar uang perpanjangan masa sewa," ungkap Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis 7 Agustus 2025.


Kronologi Kasus ini berawal dari pelaku AR menghubungi Admin "SUPER BAJO RENTAL" untuk melakukan sewa kendaraan sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Polisi B 3947 VAE selama 2 hari. 


Saksi MJ (19) ditugaskan untuk mengantarkan sepeda motor tersebut kepada tersangka AR di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada 25 Juli 2025 Pukul 10:00 Wita, AR kemudian berangkat ke Sangiang Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB dengan membawa sepeda motor yang telah disewa untuk digadaikan.


Ditanggal yang sama Pukul 19:00 Wita, saksi AAL (27) melakukan pengecekan posisi sepeda motor melalui GPS dan diketahui posisi terakhir sepeda motor berada di Sangiang Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Saksi AAL menghubungi tersangka AR, namun tersangka AR mengatakan bahwa posisinya berada di Lembor Manggarai Barat dan berencana untuk melakukan rental kembali selama 3 hari. Untuk menutupi niat busuknya, AR kemudian mengirimkan biaya rental tambahan sebesar Rp 450.000 untuk meyakinkan pihak "SUPER BAJO RENTAL". 


Pada 25 Juli 2025 malam), pihak "SUPER BAJO RENTAL" membuat laporan polisi ke Kantor Polres Manggarai Barat karena telah menduga bahwa tersangka AR telah melakukan penggelapan sepeda motor sewaan.


Berdasarkan laporan itu, pada 26 Juli 2025 tersangka AR ditangkap dan diamankan di Polres Bima Kota oleh Tim Resmob Polres Mabar atas bantuan Tim Puma Polres Bima Kota.


Saat ini Kepolisian Polres Manggarai Barat telah mengamankan 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti dengan rincian: - 3 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max - 2 unit sepeda motor merk Honda Scoopy - 1 unit sepeda motor merk Honda PCX - 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 160 cc - 1 bukti pemilik kendaraan bermotor merk Honda Vario 150 cc Selain itu, polisi juga mengamankan bukti lain yang terkait dengan kasus penggelapan ini. 


Terhadap tersangka AR dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. 


Polres Manggarai Barat akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya. 


Tersangka berhasil ditangkap atas kerjasama yang baik antara unit Reskrim dan tim Puma Polres Bima Kota. "Polres Manggarai Barat akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," tutupnya. (Red)


Posting Komentar

0 Komentar