Kabid Dikdas Bima Klarifikasi Dugaan Mark Up Pengadaan Buku

Foto: google Kabid Dikdas Dikbudpora kabupaten Bima Husnul Khatimah, S.Fil

Bima, tujuhdetik.com
- Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Husnul Khatimah, S.Fil, angkat bicara terkait dugaan mark up dalam pengadaan buku Yang di isukan oleh saudara adhar selalu pemuda pemerhati pendidikan kabupaten bima, Rabu 06/08/2025.


Kabid Dikdas, Pengadaan buku tahun 2023 bersumber dari Anggaran DAK Fisik Tahun 2023. Pendataan sekolah yang mendapatkan bantuan berdasarkan verifikasi Dapodik oleh Kemdikdasmen. Penetapan sekolah penerima dan jumlah anggaran ditetapkan berdasarkan RK (Rencana Kerja) Kemdikdasmen tahun 2023. Pengadaan dilaksanakan melalui sistim E-Purchasing oleh Pejabat pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), jelasnya.


Selanjutnya kata dia, Pagu anggaran pengadaan buku 2023 jenjang SMP terkontrak senilai 128jt pada 5 (lima) Satdik. Penyedia melaksanakan kegiatan berdasarkan sistim  E- Purchasing / E - Catalog. Buku didistribusikan secara langsung oleh penyedia ke 5 (lima) satuan pendidikan penerima, ungkapnya.


Tugas dan fungsi Kabid Dikdas bersama Tim Sarpras adalah melakukan sosialisasi, pendampingan, dan mitigasi serta layanan intens terhadap satuan pendidikan dalam melakukan penginputan Dapodik agar valid saat dilakukan verifikasi oleh Kemdikdasmen.


Proses input dapodik adalah kewajiban Satdik sebagai pemegang akun dapodik, Input dapodik oleh satuan pendidikan terjadwal bulan maret-april setiap tahunnya, Rangkaian proses kerja ini dengan sendirinya membantah adanya dugaan mark -up anggaran pengadaan buku seperti yang diberitakan sebelumnya. 


Harapan kami, satdik lebih intensif dalam proses penginputan Dapodik terutama verifikasi sarpras agar  mendapatan bantuan fisik maupun non fisik yang  maksimal seperti yang diharapkan bersama.


Bagi pihak yang menghembuskan kabar tentang ini agar membawa berita berdasarkan data, apabila tanpa data jatuhnya informasi tidak valid dan cenderung merusak nama baik pihak tertentu, pungkasnya (Red)

Posting Komentar

0 Komentar